Sabtu, 23 Juni 2012

Surat Edaran Gubernur Tak Pengaruhi Perda OKU Timur


MARTAPURA – DPRD Kab OKU Timur mendukung keputusan Pemkab OKU Timur yang memberikan ketentuan tonase bagi angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten OKU Timur. Ketentuan itu sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012, yakni tonase maksimal delapan ton.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD OKU Timur Zulkarnaen Manan Jumat (25/5/2012).

Menurut Zulkarnaen, meski sudah ada Surat Edaran Gubernur (SE) Sumsel yang sebelumnya menetapkan angkutan batu bara yang menggunakan fasilitas umum maksimal bertonase 12 ton, namun ketentuan tersebut tidak mempengaruhi perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang mengatur tonase angkutan yakni delapan ton.

“Setelah Perda Nomor 3 Tahun 2012 itu disahkan, otomatis sudah harus diterapkan. Perda tersebut sudah sah diberlakukan. Instansi terkait harus segera mengawasi penerapannya,” katanya.

Memang katanya, Surat Edaran Gubernur Sumsel menetapkan tonase angkutan batu bara sebesar 12 ton. Namun karena jalan lingkar Kabupaten OKU Timur masih berstatus sebagai jalan kabupaten, mau tidak mau,para transportir harus mentaati perda yang sudah ditetapkan.

“Jika mereka mengangkut batu bara di ruas jalan negara atau jalan provinsi dengan tonase 12 ton tidak dipermasalahan. Namun setelah mereka memasuki jalan lingkar Kabupaten OKU Timur, mereka harus mengurangi muatan menjadi delapan ton. Itu merupakan ketentuan yang harus ditaati seluruh transportir batu bara,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar