Sabtu, 23 Juni 2012

Pelanggan Telkomsel di OKU Timur Keberatan Gerai Halo Pindah


MARTAPURA - Pelanggan Telkomsel di Kota Martapura, Kabupaten OKU Timur akan mengalami kesulitan untuk melakukan sejumlah perbaikan dan komplain. Hal itu disebabkan karena Gerai Halo Telkomsel yang ada di Jalan Merdeka, Martapura akan segera ditutup mulai tanggal 1 Juni 2012 mendatang.

Pemberitahuan penutupan tersebut sudah dikirimkan pihak Gerai Halo kepada sejumlah pelanggan. Dalam pemberitahuan tersebut, pelanggan yang akan melakukan perbaikan, baik pembayaran maupun komplain dialihkan ke Kota Baturaja dan wilayah Belitang dengan jarak tempuh sekitar 40 hingga 60 Kilometer (Km). 

Berikut isi Sort Message Service (SMS) Pemberitahuan yang dikirimkan pihak Telkomsel kepada pelanggan: "Pelanggan yth, terhitung 1 Juni 2012, layanan di geraiHALO Martapura kami alihkan ke GeraiHALO Baturaja dan Belitang. Terima kasih"

Sejumlah pelanggan mengaku keberatan dengan sikap Telkomsel yang mengalihkan pelayanan ke wilayah dengan jarak tempuh yang cukup jauh itu. Mereka berharap, Telkomsel dapat tetap membuka Gerai Halo di Martapura dengan pelayanan seperti semula. 

“Kalau tidak ada lagi Gerai Halo di Martapura ini, seluruh pelanggan Telkomsel akan kesulitan untuk pelayanan. Pembayaran, perbaikan Kartu, serta komplain. Tidak semestinya Telkomsel mengalihkan pelayanan ke luar daerah dengan jarak yang cukup jauh. Ini jelas menyulitkan pelanggan,” ujar Dika (23), pelanggan Telkomsel di Martapura.

Heboh Buah Kelapa Bertunas Pohon Pisang

MARTAPURA – Warga Desa Peracak, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten OKU Timur sejak dua minggu terakhir dihebohkan oleh penemuan buah kelapa yang bertunas pohon pisang.

Buah kelapa setinggi sekitar 80 centimeter itu ditemukan oleh Muhamad Edi (52), warga RT 02 Desa Peracak, Kecamatan Bungamayang, OKU Timur.

Edi menemukan buah kelapa tersebut ketika sedang memanen jagung di ladang rekannya, Komar, dua minggu lalu.

Dia mengaku sempat mencium bau kembang melati sebelum menemukan buah kepala tersebut.

“Karena bau kembang melatinya sangat tajam, saya dan Komar berusaha mencari asalnya. Namun yang saya temukan bukannya Kembang melati, melainkan buah kelapa bertunas pohon pisang,” kata Edi kepada Sripoku.com, Minggu (27/5/2012).

Menurut Edi, buah kelapa tersebut ditemukan di atas tumpukan kulit kelapa bekas pengupasan. 
Minggu, 27 Mei 2012

LPI Dinilai Belum Berkontribusi untuk Warga


MARTAPURA – Perusahaan tebu Komering PT Laju Perdana Indah (LPI) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Semendawaisuku III, Kabupaten OKU Timur, dinilai kurang memperhatikan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Camat Kecamatan Semendawaisuku III Amin Zen, Jumat (25/5/2012).

Sebelumnya, Kepala Bappeda OKU Timur Drs Idhamto mengeluhkan sikap LPI yang tidak berpihak kepada masyarakat. Yakni dengan menutup ruas jalan warga dengan portal dan penggalian jalan oleh pihak perusahaan agar tidak dilalui warga.

Menurut Amin, PT LPI memang tertutup dengan warga sekitar, bahkan warga pribumi yang akan melintas di ruas jalan milik perusahan tersebut terlebih dahulu harus melapor kepada petugas keamanan. Hal itu menyebabkan kesenjangan antara warga dengan perusahaan.

“Bukan hanya warga, bahkan saya selaku camat ketika akan melintasi ruas jalan itu untuk menuju desa terdekat harus melapor dulu kepada petugas,” ujarnya.

Memang kata Amin, ruas jalan tersebut merupakan milik PT LPI, namun karena hanya itu jalan satu-satunya yang bisa dilalui warga Desa Petaling, semestinya perusahaan memberikan kemudahan pada warga pribumi untuk melintas.

“Kalau tidak melalui ruas jalan itu warga harus memutar melalui Desa Betung dengan jarak yang cukup jauh. Memang itu milik perusahaan, namun tidak semestinya perusahaan terlalu tertutup kepada warga sekitar,” ujarnya.

Surat Edaran Gubernur Tak Pengaruhi Perda OKU Timur


MARTAPURA – DPRD Kab OKU Timur mendukung keputusan Pemkab OKU Timur yang memberikan ketentuan tonase bagi angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten OKU Timur. Ketentuan itu sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012, yakni tonase maksimal delapan ton.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD OKU Timur Zulkarnaen Manan Jumat (25/5/2012).

Menurut Zulkarnaen, meski sudah ada Surat Edaran Gubernur (SE) Sumsel yang sebelumnya menetapkan angkutan batu bara yang menggunakan fasilitas umum maksimal bertonase 12 ton, namun ketentuan tersebut tidak mempengaruhi perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang mengatur tonase angkutan yakni delapan ton.

“Setelah Perda Nomor 3 Tahun 2012 itu disahkan, otomatis sudah harus diterapkan. Perda tersebut sudah sah diberlakukan. Instansi terkait harus segera mengawasi penerapannya,” katanya.

Memang katanya, Surat Edaran Gubernur Sumsel menetapkan tonase angkutan batu bara sebesar 12 ton. Namun karena jalan lingkar Kabupaten OKU Timur masih berstatus sebagai jalan kabupaten, mau tidak mau,para transportir harus mentaati perda yang sudah ditetapkan.

“Jika mereka mengangkut batu bara di ruas jalan negara atau jalan provinsi dengan tonase 12 ton tidak dipermasalahan. Namun setelah mereka memasuki jalan lingkar Kabupaten OKU Timur, mereka harus mengurangi muatan menjadi delapan ton. Itu merupakan ketentuan yang harus ditaati seluruh transportir batu bara,” tegasnya.

Polres OKU Timur Awasi Peredaran BBM Oplosan


MARTAPURA – Untuk mengantisipasi peredaran bahan bakar minyak (BBM) oplosan, terutama di tingkat pengecer, Polisi Resor (Polres) Kabupaten OKU Timur terus melakukan pengawasan dan penyebaran intel di sejumlah wilayah.

Demikian diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Kristiyono Sik melalui Kasat Reskrim AKP Janton Silaban Senin (11/6/2012).

Menurut Janton, meskipun indikasi adanya peredaran minyak oplosan belum ditemukan, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan kemungkinan adanya peredaran minyak oplosan.

“Kita tidak ingin ada peredaran minyak oplosan di OKU Timur ini. Dampak dari peredaran minyak oplosan itu sangat besar. Konsumen akan sangat dirugikan, sementara penjual akan mendapatkan keuntungan dengan tindakan yang tidak benar. Penipuan seperti ini yang akan kita antisipasi,” jelasnya.  

Pedagang di Mesuji Masih Cemas

KAYUAGUNG – Lima hari setelah kejadian bentrok antara pemuda Pematang Panggang (PP) dengan perkumpulan pencak silat Setia Hati (SH) yang terjadi di Blok C dan D Desa Suryadi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), aktivitas di Pasar Gajah Blok D mulai berjalan setelah ada kesepakatan berdamai.

Kendati demikian para pedagang masih cemas dengan isu yang berkembang bahwa SH asal Kota Lampung akan membalas dendam atas kematian rekannya.

Demikian menurut seorang sumber Sripoku.com di Pematang Panggang yang dihubungi melalui telepon, Kamis (21/6/2012).

Menurut sumber tersebut pedagang masih banyak yang belum membuka tokonya karena mendengar ada isu perkumpulan SH dari Lampung belum menerima kesepakatan damai.

Diakuinya, memang setelah ada kesepakatan damai, pihak pelaku pembunuhan dan penganiayaan sudah dilakukan penangkapan sebanyak satu orang pelaku. Sedangkan pelaku yang lain masih bebas.

Hal inilah yang membuat geram oleh perkumpulan SH Lampung yang seharusnya pihak kepolisian sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku bentrok dari pemuda PP tersebut.

Kapolres OKI AKBP Agus F SH SIk mengakui ada satu orang diduga pelaku
bentrok dari pemuda PP telah diamankan di Mapolres OKI.

Mengenai kesepakatan damai, kedua belah pihak sudah berdamai dan menyanggupui 9 poin yang buat kedua belah pihak. 

“Kedua belah pihak sudah berdamai. Mengenai proses hukum terus dilakukan, siapa yang salah harus bertanggungjawab terhadap hukum,” tegas Agus seraya menunjukan identitas pelaku yang ditahan yakni, SR.

Namun demikian, pihaknya tetap akan terus melakukan pengembangan, untuk berbuat seadil-adilnya dengan mengusut kasus ini sampai tuntas.

”Dengan tewasnya satu orang korban dan beberapa orang yang luka-luka itu memang tidak mungkin hanya dilakukan satu orang. Kita tetap usut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Ditambah lagi ada dua buah rumah warga di Blok C Suryadi yang dirusak dan seisi rumah diobrak-abrik diduga yang dilakukan oleh pemuda PP.

Ketika ditanya mengenai adanya perkumpulan SH dari Lampung ingin melakukan serangan lagi, Kapolres AKBP Agus mengatakan itu tidak benar karena mereka sudah berdamai. Sedangkan mengenai kriminal yang dilakukan oleh pemuda PP telah ditanggapi polisi dan kini hukumnya sudah berjalan.

“Mengenai kriminal pihak kepolisian terus mengungkap dan sekarang masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditahan di Mapolres,” ujarnya kepada Sripoku.com.
kamis 21 juni 2012

Pemuda PP dan SH Berdamai


KAYUAGUNG – Bentrok yang terjadi antara pemuda Pematang Panggang (PP) Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan perkumpulan pencak silat Setia Hati yang menewaskan satu orang dan delapan terluka, berakhir. Kedua pihak bersedia berdamai pada Selasa (19/6/2012) sore.

Kesepakatan tersebut terjadi setelah Pemkab OKI dan Polres OKI mempertemukan kedua tokoh warga. Pertemuan juga dihadiri oleh keluarga korban.

Meski pertemuan itu tidak ada kesepakatan, tetapi kedua pihak bersedia menghentikan permusuhan antar kedua kelompok warga.

Peristiwa bentok dipicu dengan ketidaksenangan pemuda Pematang Panggang terhadap perkumpulan Setia Hati yang terdiri dari beberapa etnis masyarakat. Pihak pemuda PP yang telah mengkonsumsi minuman keras dan siap dengan berbagai macam senjata tajam, Minggu (17/6/2012) sore itu, membabi buta sehingga perkumpulan SH yang terdiri dari suku Jawa dan
Pribumi, Kayuagung menjadi korban.

Ulah pemuda PP tersebut akhirnya menyebabkan 1 orang dari anggota Setia Hati tewas dan 8 orang lainnya luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung dan RS Palembang.

Kapolres OKI AKBP Agus F SH SIk, pertemuan tersebut menghasilkan 9 poin kesepakatan damai yang ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang Abdullah Kadir alias Ise yang bertindak atas nama masyarakat Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji OKI dan Pjs Kepala Cabang (Kacab) Setia Hati OKI, Didi Wan Nugroho yang bertindak atas nama perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kecamatan Mesuji OKI.